Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaKab. Bangka Selatan

PT SMB Klarifikasi Keluhan Nelayan Rajik-Permis Soal KIP: Aktivitas Kami Berjalan Legal

×

PT SMB Klarifikasi Keluhan Nelayan Rajik-Permis Soal KIP: Aktivitas Kami Berjalan Legal

Sebarkan artikel ini
PT SMB Klarifikasi Keluhan Nelayan Rajik-Permis Soal KIP: Aktivitas Kami Berjalan Legal

PT SMB Klarifikasi Keluhan Nelayan Rajik-Permis Soal KIP: Aktivitas Kami Berjalan Legal

SEKILASINDONEWS.COM – PT Synergy Maju Bersama (SMB) menanggapi dan memberikan klarifikasi soal pemberitaan di beberapa media online terkait keluhan sejumlah nelayan yang mengeluhkan keberadaan dua unit Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Rajik dan Permis, Kabupaten Bangka Selatan.

Klarifikasi ini disampaikan dalam bentuk rilis resmi yang dikirimkan oleh Direktur PT SMB, Senja Nirwana, melalui seorang perwakilan perusahaan bernama Mustofa, Senin (21/7/2025).

Dalam keterangan resminya, Senja menegaskan bahwa aktivitas dua KIP milik PT SMB tidak pernah mengganggu kegiatan nelayan setempat. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan telah lebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum memulai kegiatan penambangan.

“Sebelum memulai aktivitas penambangan di laut Rajik dan Permis, kami sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang para nelayan, tokoh masyarakat, kepala desa hingga camat. Tidak pernah ada penolakan karena semua berjalan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Senja dalam keterangannya.

Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebutkan adanya keluhan dari nelayan, sebab hingga kini pihaknya rutin menyalurkan bantuan CSR ke desa-desa sekitar melalui ketua nelayan dan aparat desa setempat sesuai permintaan dari pemerintah desa.

“Selama ini tak pernah ada keluhan dari masyarakat nelayan setempat, karena sesungguhnya aktivitas kami berjalan secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, terang senja.

Akses Terus Biar Update Pengumuman KPU Kota Pangkalpinang