Terpisah, Koordinator DPD HNSI Bangka Belitung, Mustapa, turut memberikan tanggapan. Ia menyebut bahwa tidak ada laporan resmi dari kelompok nelayan mengenai keluhan terhadap keberadaan KIP milik PT SMB.
“Setahu saya tidak ada nelayan resmi yang komplain. Bahkan, nelayan baru saja mengajukan bantuan jaring dan saat ini sedang diproses oleh perusahaan,” kata Mustapa.
Mustapa juga menegaskan bahwa nelayan yang diakui adalah mereka yang terdaftar secara resmi di desa dan memiliki surat keputusan dari kepala desa. Ia menyebut narasumber berinisial SAL yang mengaku sebagai nelayan kemungkinan bukan nelayan sesungguhnya.
“Kalau dia mengaku nelayan, harus jelas dari kelompok mana dan terdaftar di SK Desa. Jangan asal klaim,” tegasnya.
Menurutnya, setiap permintaan dari kelompok nelayan sejauh ini selalu ditanggapi perusahaan, mulai dari penggantian jaring rusak hingga bantuan lainnya.
Selain ke nelayan, Mustapa menambahkan bahwa PT SMB juga aktif menyalurkan bantuan kepada masyarakat desa dalam bentuk sapi kurban dan paket sembako setiap tahunnya.
“Jika memang ada keluhan, seharusnya disampaikan melalui saluran resmi seperti BPD, kepala desa, atau HNSI. Itu jalur yang benar,” pungkasnya. (*)