Restu menegaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga merusak struktur geologi, mencemari lingkungan, dan merugikan negara dari sisi penerimaan.
“Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, PT Timah juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial (CSR) untuk memberikan alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, PT Timah juga membuka ruang kemitraan bagi warga yang ingin terlibat dalam aktivitas penambangan sesuai ketentuan.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)










