Tiga poin utama yang ditekankan untuk mencapai keberhasilan serupa di Dusun Tanah Merah meliputi, dukungan masyarakat terhadap penambangan legal yang dilakukan PT Timah dan mitra-mitranya, kepatuhan terhadap aturan legalitas serta penerapan good mining practice, serta pengawasan ketat dari desa dan pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain sosialisasi, PT Timah juga menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk awal komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan warga Dusun Tanah Merah.
PT Timah juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), dengan mekanisme pengajuan yang harus memenuhi persyaratan administratif.
“Kami tidak memberikan kompensasi tunai, namun masyarakat dapat mengajukan program CSR yang dananya bersumber dari keuntungan penambangan legal,” tutup Sigit.
Sementara itu, Dandim 0413/Bangka, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi, menegaskan bahwa tata kelola penambangan yang baik akan membawa manfaat bagi masyarakat dan menciptakan pembangunan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi komitmen PT Timah dalam menjalankan operasional sesuai regulasi.
“Penambangan yang legal dan sesuai prosedur akan memberikan dampak positif bagi ekonomi, ekologi, dan sosial. Namun, hal ini perlu dilakukan dengan kebersamaan dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur PT Timah, Kapolres Bangka Tengah, Dandim 0413/Bangka, serta perwakilan pemerintah setempat dan masyarakat terdampak.