Terkait mekanisme imbal jasa penambangan, pihak PT Timah Tbk bersama perwakilan warga akan membahas mekanismenya secara lebih detail pada pertemuan lanjutan.
Meski demikian, aktivitas penambangan di Bukit Layang akan tetap dilaksanakan sesuai keinginan masyarakat, dengan catatan para penambang wajib mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan kerja.
“Kami berharap ada kesepakatan yang jelas soal imbal jasa penambangan agar semua pihak merasa adil dan tidak muncul persoalan baru,” jelas Surono.
Ia menegaskan, masyarakat Desa Bukit Layang pada prinsipnya mendukung kegiatan penambangan, selama dijalankan secara tertib, memperhatikan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
“Kami mendukung kegiatan tambang selama dilakukan dengan tertib dan memperhatikan lingkungan. Intinya, kami ingin ada kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Departemen Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menuturkan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat di wilayah operasional.
“Pertemuan ini adalah langkah persuasif untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Harapannya, kegiatan penambangan dapat memberi manfaat bagi warga sekaligus bagi PT Timah Tbk,” ujarnya.
Anggi menambahkan, PT Timah Tbk berkomitmen menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, perusahaan juga terus berupaya menjalankan praktik penambangan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan memperhatikan aspek sosial serta lingkungan.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dan menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa serta masyarakat untuk mewujudkan penambangan yang aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga Bukit Layang,” pungkasnya. (*)













