SEKILASINDONEWS.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap mengambil langkah tegas terkait penguasaan lahan seluas puluhan ribu hektar di Bangka Selatan oleh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Hutan Lestari Raya (HLR).
Dewan bahkan telah menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, terhadap penguasaan lahan seluas 31 ribu hektar di wilayah tersebut, Senin (4/8/2025).
“Masyarakat dari lima kecamatan menyampaikan keberatan atas penguasaan lahan oleh HTI. Kontrak perusahaan disebut berjalan dari 2017 hingga 2021, tetapi ada informasi izin berlaku hingga 60 tahun. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Didit.
Ia menegaskan, lahan tersebut sudah dikelola masyarakat secara turun-temurun sebelum masuknya HTI.
“Dari lahan itulah warga menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan hidup. Tiba-tiba lahan dikuasai perusahaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.