Pasir timah tersebut diangkut menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Pelabuhan Sadai Bangka Selatan. Dari 13 kendaraan dalam manifest kapal, 8 diantaranya diduga membawa pasir timah ilegal.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dari 8 truk, hanya 6 truk yang perlu dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut di Mako Lanal Babel.
“Hingga saat ini, Tim dibantu Lanal Babel masih melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk pelaksanaan pencapaian putusan dari Komando atas,” ungkapnya.
Kasus ini kembali menyoroti penegakan hukum yang dinilai publik kerap hanya menyasar pihak sopir sebagai eksekutor, sementara pemilik modal atau pengendali utama aktivitas penyelundupan sering kali lolos dari jerat hukum.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan jumlah pasir timah yang diamankan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Publik menanti langkah tegas aparat hukum dalam membongkar aktor utama di balik penyelundupan ini.