SN.COM|BANGKA SELATAN – Sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kekurangan surat suara sebanyak 368 lembar surat suara.
Kekurangan surat suara tersebut meliputi, Capres dan cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
Berdasarkan data yang di dapatkan, kasus kekurangan surat suara itu terjadi di 9 TPS di Kecamatan Toboali, 4 TPS di Kecamatan Pulau Besar, 3 TPS di Kecamatan Simpang Rimba, 2 TPS di Kecamatan Tukak Sadai, 1 TPS di Kecamatan Air Gegas, 1 TPS di Kecamatan Payung, 1 TPS d Kecamatan Kepulauan Pongok.
“Ada 368 lembar surat suara yang kurang, namun yang mendominasi yakni surat suara capres-cawapres sebanyak 111 surat suara dan DPD RI sebanyak 233 surat suara” kata Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/2/2024).
Amri menjelaskan dari 21 TPS tersebut, ada 2 TPS yang masuk kategori zona merah lantaran terdapat kekurangan hampir 40 persen, seperti di TPS 08 Desa Pasir Putih terdapat 100 lembar surat suara DPD RI dari 300 daftar pemilih tetap (DPT) dan TPS 12 Desa Air Gegas terdapat 100 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.