Selain menetapkan dan menahan 5 orang tersangka, Polres Belitung Timur juga tengah memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan itu.
“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kelimanya sudah di tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya masih kami buru dan kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan Polres Beltim, antara lain: MR alias Atak (50) buruh harian lepas, warga Dusun Kebun Sayor, Desa Mengkubang, ZH alias Zato (54) Karyawan swasta, warga Dusun Suka Damai, Desa Mengkubang.
Kemudian, SK alias KRI (43) Buruh harian lepas, warga Dusun Burung Mandi, DS alias Deki (23) Mahasiswa, warga Desa Sukamandi dan YN alias Suneo (38) Buruh harian lepas, yang juga warga Desa Mengkubang, Kecamatan Damar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum, rekaman video saat kejadian, pakaian korban, handphone, hingga kacamata yang rusak akibat aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan insan pers di Bangka Belitung, yang mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. (*)