Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
IMG_20250817_193446
BeritaNasional

PWI Babel Curiga Ada Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan, Desak Polisi Usut Tuntas

×

PWI Babel Curiga Ada Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan, Desak Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
PWI Babel Curiga Ada Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan, Desak Polisi Usut Tuntas
Ketua PWI Bangka Belitung, Mohammad Fathurrakhman bersama Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo. (Foto:ist)

PWI Babel Curiga Ada Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan, Desak Polisi Usut Tuntas

SEKILASINDONEWS.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mohammad Fathurrakhman yang akrab disapa Boy, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi di Belitung Timur, Kamis (17/7/2025).

Boy menduga kuat bahwa aksi kekerasan terhadap Lendra Agustian, wartawan babelterkini.com sekaligus anggota PWI Babel, bukanlah insiden spontan.

Ia menilai, pengeroyokan wartawan ini ada indikasi kuat bahwa kejadian tersebut telah dirancang secara sistematis oleh pihak tertentu.

“Ini bukan aksi tiba-tiba. Ada indikasi bahwa peristiwa ini didesain. Kami menerima informasi dari korban dan sejumlah pihak bahwa sebelum kejadian, memang ada oknum yang sempat menghubungi korban terkait pemberitaan tambak udang,” ungkap Boy kepada awak media, Kamis malam.

Diketahui, sebelum insiden terjadi, Lendra bersama beberapa wartawan sedang intens meliput proyek pembangunan tambak udang milik PT Vaname Inti Perkasa (VIP) yang berlokasi di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur.

Menurut Boy, ada pihak yang diduga sengaja memprovokasi atau bahkan membayar preman untuk melakukan intimidasi hingga tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Polisi tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Harus diusut siapa yang menjadi dalang di balik semua ini. Siapa aktor intelektualnya, harus diproses secara hukum,” tegas Boy.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers.

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow