“Ini murni pidana. Ini ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, dan itu dilindungi oleh undang-undang. Siapapun aktornya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Boy.
PWI Babel, lanjut Boy, saat ini tengah mempertimbangkan pembentukan tim khusus untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia memastikan, organisasi akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada para anggotanya.
“Kami sedang membahas ini dengan pengurus. Ada kemungkinan kami bentuk tim khusus untuk mendampingi anggota dalam proses hukum,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lendra Agustian dan dua wartawan lainnya menjadi korban pengeroyokan saat meliput proyek tambak udang Vaname milik PT VIP.
Aksi kekerasan itu terjadi setelah mereka melakukan pengecekan lokasi bersama pihak KPHP Provinsi Babel.
Saat menuju mobil yang diparkir di sekitar lokasi, mereka tiba-tiba dihadang oleh sejumlah orang yang diduga preman.
Ketiganya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya dikeroyok. Atas insiden tersebut, Lendra mengalami luka memar di area mata dan tubuh akibat pemukulan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Belitung Timur dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.
















