JAKARTA, SEKILASINDONEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan tegas membantah pernyataan Hendry Ch Bangun (HCB) yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.
PWI Pusat menegaskan bahwa HCB sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi di PWI setelah diberhentikan sebagai anggota oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa HCB justru yang tidak berhak mengatasnamakan organisasi PWI.
Pemberhentian HCB terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian ini telah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan PWI.
“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, HCB tidak lagi menjadi bagian dari PWI. PWI DKI Jakarta juga sudah mencabut KTA HCB. Semua ini sesuai dengan PD PRT PWI. Seharusnya HCB malu karena sudah dipecat tapi masih mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.
PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan. Dengan demikian, klaim HCB bahwa pihaknya memiliki AHU PWI adalah tidak benar.