SEKILASINDONEWS.COM|BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih nilai 94 dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) tahun 2024.
Capaian ini menempatkan Bangka Selatan di Zona Hijau, kategori tertinggi dalam penilaian pelayanan publik. Hasil ini diumumkan dalam acara penganugerahan di Hotel Le Meridian, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebutkan bahwa penilaian tahun ini menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.
“Jumlah penyelenggara pelayanan publik yang masuk Zona Hijau meningkat dari 179 pada 2021 menjadi 494 pada 2024. Ini mencerminkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak,” ujar Najih.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bangka Belitung, termasuk Bangka Selatan, berhasil masuk Zona Hijau.
“Pencapaian ini adalah bukti nyata perbaikan pelayanan publik di Bangka Belitung. Pemkab Bangka Selatan dengan nilai 94 menunjukkan konsistensi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Shulby.
Shulby menjelaskan, nilai yang diraih Bangka Selatan termasuk kategori opini kualitas tertinggi bersama enam pemerintah daerah lainnya di Bangka Belitung. Pemerintah daerah ini dinilai unggul dalam pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ombudsman menilai 53 unit layanan pemerintah daerah di Bangka Belitung, termasuk Dinas PTSP, Dindukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, puskesmas, dan rumah sakit. Penilaian didasarkan pada empat dimensi, yakni input, proses, output, dan outcome.
“Pemkab Bangka Selatan berhasil memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, termasuk aspek aksesibilitas, kepastian waktu, dan kepatuhan terhadap prosedur,” ujar Shulby.
Shulby juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan ini. Pendampingan intensif dan evaluasi berkelanjutan berperan penting dalam pencapaian tersebut.