Tidak lama setelah kedua orang tersebut menyampaikan tujuannya, lanjut Budi, datang lagi seorang laki-laki yang tidak dikenal korban menggunakan mobil dan mengatakan jika korban tidak bisa melakukan pelunasan maka motor akan ditarik.
Saat itu korban meminta waktu untuk melunasi tunggakan. Namun, ketiga pelaku memaksa korban menandatangi sebuah surat dan akhirnya menarik motor korban.
“Setelah menandatangani kertas tersebut, tiga orang laki-laki yang mengaku debt collector tersebut langsung mengambil sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Usai motor ditarik secara paksa, kata Budi, korban kemudian langsung mendatangi kantor BAF Toboali untuk menanyakan perihal penarikan motor tersebut.
Namun dari pihak BAF Toboali mengaku, tidak ada dari pihak mereka yang menyuruh orang atau pihak ketiga untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut.
“Ternyata ketiga pelaku adalah petugas debt collector gadungan. Hal itu baru diketahui oleh korban setelah mendatangi kantor BAF. Sadar telah ditipu, korban lalu melaporkan ke Polres Bangka Selatan,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan debt collector gadungan ini akan disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi,” pungkasnya.