TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Rapat DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengenai polemik tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Malik dengan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang digelar pada Senin (10/2/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Basel berakhir tanpa solusi yang jelas.
Rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari semua pihak terkait masalah kepemilikan lahan di Desa Malik, Kecamatan Payung, yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SNS.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Basel, Kamarudin, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Basel, Bupati Basel yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Basel, Haris Setiawan, serta Dinas terkait. Kehadiran perwakilan masyarakat Desa Malik juga didampingi oleh Kepala Desa Malik, Umami, Camat Payung, dan Kapolsek Payung.
Dalam pertemuan tersebut, Kamarudin menyampaikan bahwa tujuan rapat adalah untuk mencari solusi terkait masalah lahan seluas 79 hektar yang dipermasalahkan masyarakat, yang menurut mereka seharusnya dikembalikan karena tumpang tindih dengan lahan HGU PT SNS.
Sayangnya, pihak PT SNS yang hadir tidak dapat memberikan penjelasan atau solusi yang memadai mengenai persoalan tersebut.
“Pihak PT SNS tidak bisa memberikan keterangan atau solusi atas tumpang tindih lahan yang diminta masyarakat untuk dikembalikan,” ujar Kamarudin setelah rapat.
Ia juga menambahkan bahwa pihak PT SNS berjanji akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan mereka dan akan berkoordinasi dengan Pemkab Basel mengenai masalah tersebut.
Kamarudin menegaskan, DPRD Basel akan menunggu kepastian dari PT SNS terkait tindak lanjut dari rapat ini.