“Kita sebagai perwakilan masyarakat menunggu itikad baik dari pihak PT SNS untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Namun, rapat tersebut berakhir dengan kekecewaan, karena perwakilan dari PT SNS yang hadir memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media mengenai masalah yang sedang terjadi, baik mengenai posisi mereka atau solusi yang mungkin akan diambil.
Hasil rapat ini menunjukkan bahwa meskipun telah melibatkan banyak pihak, polemik tumpang tindih lahan di Desa Malik dan PT SNS belum menemui titik terang.
Sebelumnya, masyarakat Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Basel terkait dugaan pencaplokan lahan milik warga oleh PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS).
Dugaan tersebut muncul setelah masyarakat yang hendak mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menemukan bahwa tanah mereka yang seluas 79 hektar tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Basel sekaligus Sekretaris Fraksi PKB, Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemerintah Desa Malik mengenai masalah tersebut.
Menurut warga, lanjut Kurniawan, mereka tidak pernah menjual lahan seluas 79 hektar beserta tanam tumbuh atau menerima ganti rugi terkait lahan yang tiba-tiba terdaftar sebagai bagian dari HGU PT. SNS.
“Warga melaporkan bahwa lahan mereka telah dicaplok tanpa sepengetahuan mereka. Mereka tidak merasa menjual lahan ataupun menerima kompensasi,” ujar Kurniawan, Selasa (4/2/2025).