Rapat Pleno juga meminta pengurus PWI Pusat yang berkonflik tidak menggunakan upaya-upaya penyelesaian masalah di luar atau eksternal organisasi PWI dan menyelesaikan masalah melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dan bermartabat yang ada di organisasi PWI.
Karena itu, PWI Kepri memberikan waktu 3×24 kepada Pengurus PWI Pusat agar melaksanakan rekonsiliasi dan menyelesaikan permasalahan secara internal organisasi PWI. Lewat dari tenggat waktu itu, maka pengurus sepakat diusulkan KLB PWI.
Ketua DKP PWI Kepri Ramon Damora menyebutkan, rapat pleno memang memberi kesempatan 3×24 jam agar PWI Pusat menyelesaikan masalah dengan damai. “Tapi kalau PWI Pusat gagal, maka kami tegas mengusulkan KLB,” kata Ketua PWI Kepri dua periode ini.(rls)