Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Bappeda, Biro Hukum, serta perwakilan dari kabupaten/kota di Bangka Belitung. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Sebagai wakil rakyat, DPRD Babel memastikan bahwa Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Tentunya kita sebagai wakil rakyat akan membuat payung hukumnya agar kuat, dan eksekutif yang akan melaksanakan atau menjalankannya,” pungkas Imam.
Dengan rampungnya Raperda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Bangka Belitung dapat lebih terorganisir dan efektif, sehingga kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat terjaga dengan baik.




















