SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah disetujui.
Persetujuan itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto bersama Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi pada rapat paripurna yang diselenggarkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (30/8/2024).
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2024 tersebut, Sekda Babel Fery Afriyanto memberikan apresiasi dan menyambut baik atas regulasi yang diberikan oleh DPRD Babel.
Fery menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran daerah, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara TAPD dengan Banggar DPRD yang berjalan dengan apa yang diharapkan bersama.
“Untuk itu, saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat atas keputusan menyetujui Raperda tersebut,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Menurut Fery, kondisi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pertengahan tahun 2024 ini telah mengalami penurunan kemampuan fiskal daerah sehingga mempengaruhi postur rancangan APBD Tahun 2024.
Adapun postur anggaran yang disepakati yakni pendapatan sebesar 2.413.882.089.968 rupiah, sementara belanja sebesar Rp2.608.532.687.238 rupiah, serta pembiayaan sebesar 194.650.597.270 rupiah.