“Namun dari hasil realisasi tersebut, yang paling menonjol itu dari retribusi daerah yang telah mencapai di angka 115,90 persen,” jelasnya.
Dikatakan Susanti, untuk memenuhi PAD tersebut, pihaknya akan mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban, seperti mendata ulang pajak door to door, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah kepada sistem untuk mempermudah pelayanan dan pembayaran pajak.
Selain itu juga, melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tujuannya untuk meningkatkan PAD, dengan demikian pencapaian target PAD yang didapatkan akan lebih mudah. Semoga akan terpenuhi nantinya,” pungkasnya.