Selain memperluas basis pajak, Pemkab Basel juga memberi contoh kepada masyarakat dengan mewajibkan seluruh ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mas Ari menegaskan, pembayaran pajak ini bahkan menjadi syarat pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2008 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Keringanan PBB-P2.
“ASN dan PPPK harus menunjukkan bukti lunas PBB sebelum menerima gaji. Kami ingin budaya taat pajak dimulai dari aparatur pemerintah sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Ari mengatakan Pemkab Basel juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat tidak akan sia-sia karena hasilnya kembali untuk kepentingan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan berbagai program pemerintah daerah. Jadi manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)















