PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menggelar Grand Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) di Destar Point, Senin (6/1/2025). Setelah melalui tahap soft launching pada 17 September 2024 lalu, kini MPP Pangkalpinang siap beroperasi penuh dengan 18 unit layanan yang terintegrasi.
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan tumpeng oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama.
Dalam sambutannya, Budi Utama menegaskan bahwa MPP Pangkalpinang ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Seluruh pelayanan di kantor kami arahkan ke sini agar masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan dalam satu tempat. Kami juga akan terus menyempurnakan layanan hingga 2026 agar semakin maksimal,” ujar Budi.
MPP Pangkalpinang Dorong Efisiensi Administrasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Selain bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, kehadiran MPP juga diharapkan dapat mendukung perekonomian daerah, terutama dengan menghidupkan kembali Destar Point sebagai sentra kuliner dan bisnis.
“Kami akan memanfaatkan area Pujasera yang masih kosong agar bisa menjadi pusat jajanan masyarakat. Ini peluang untuk menggerakkan ekonomi lokal dan menjadikan Destar Point lebih hidup ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pangkalpinang, Endang Supriadi, menjelaskan bahwa MPP menyatukan berbagai layanan dalam satu atap, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah ke berbagai kantor.
“Kami ingin menciptakan sistem pelayanan yang lebih terpusat dan mudah diakses. Selain itu, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada lebih banyak instansi yang bergabung, termasuk kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan,” jelasnya.
Saat ini, jadwal layanan masih dalam tahap penyelarasan dengan masing-masing mitra yang terlibat, karena ada beberapa instansi yang belum bisa memberikan layanan setiap hari.
Adapun layanan yang telah tersedia di MPP Pangkalpinang mencakup pengurusan dokumen kependudukan, pembayaran pajak, layanan kesehatan, hingga perizinan usaha, dengan dukungan dari berbagai instansi, diantaranya:
1. Badan Keuangan DaerahDinas Kesehatan
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil