“Kami berharap ada kolaborasi yang erat antara pemerintah provinsi dan DPRD, agar RPJMD yang kita susun bisa mengakomodasi kebutuhan daerah dan mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyambut baik persetujuan Ranwal RPJMD ini. Ia menekankan bahwa RPJMD akan menjadi pedoman strategis yang sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku dunia usaha.
“Penyusunan RPJMD ini wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan demikian, arah pembangunan Provinsi Bangka Belitung untuk lima tahun ke depan akan lebih terarah dan terukur,” jelas Didit.
Lebih lanjut, Didit juga menyoroti urgensi percepatan proses legislasi terkait RPJMD ini. DPRD Babel menargetkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat pada bulan November tahun 2025.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemprov Babel dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
“Kami akan terus mendorong agar Ranperda ini dapat segera disahkan, karena RPJMD adalah pedoman strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan,” ujar Didit. (*)