BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Rumah Jadi Markas Sabu, Pria di Toboali Dibekuk Polisi

×

Rumah Jadi Markas Sabu, Pria di Toboali Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Rumah Jadi Markas Sabu, Pria di Toboali Dibekuk Polisi

Ia menambahkan bahwa tersangka menjalankan bisnis haram ini untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu. Kini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SMD alias Mudin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti menindak jaringan peredaran narkoba di Bangka Selatan. Kami berharap masyarakat ikut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama-sama, kita bisa menjaga daerah ini dari bahaya narkoba,” pungkas Defriansyah.

Akses Terus Biar Update