Karena dukungan SDM, kata Safrizal, peran masyarakat maupun dana masih belum optimal. Karena itu perlunya upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Sementara untuk Raperda Perubahan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Pria lulusan terbaik angkatan pertama IPDN ini mengatakan selambat-lambatnya 1 tahun Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan Perda dengan PP Nomor 24 Tahun 2019.
“Raperda perubahan ini untuk menarik masyarakat pelaku usaha atau investor untuk melakukan kegiatan usaha di Provinsi Kep. Babel” jelasnya.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kep. Babel untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Heryawandi dan Wakil Ketua II DPRD Beliadi. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA , Sekda Naziarto, dan Forkopimda beserta Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemprov Kep. Babel.
Sumber: Diskominfo Babel