Namun juga ada beberapa pajak yang sifatnya option manajemen, kalau dulu dipungut oleh provinsi, nanti dipungut kabupaten/kota langsung seperti Pajak Air Permukaan (PAP).
“Saya berharap fungsi fiskal yang diamanahkan kepada Kementerian Keuangan di daerah ini memiliki tujuan agar penerimaan pajak sesuai dengan target sehingga dapat mendorong perekonomian di Kepulauan Babel dan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan DJPB Kepulauan Babel, Edih Muljadi mengatakan PKS Tripartit ini merupakan tindak lanjut dari FGD Penguatan Local Taxing Power yang pernah dilaksanakan pada Juli 2023 yang lalu.
Menurutnya, dari hasil pembahasan sebelumnya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah di Kepulauan Babel dalam memperluas basis pajak daerah, salah satunya database perpajakan yang belum lengkap dan kurangnya kesadaran masyarakat yang turut mempengaruhi rendahnya kinerja penerimaan perpajakan di daerah.
Sehingga seirama dengan semangat Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pelaksanaan FGD ini merupakan salah satu sarana untuk memperkuat sinergi dari berbagai stakeholder, yang dalam hal ini terdiri dari DJPK, DJP, dan pemda untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran, pengelolaan, dan pemanfaatan data.
Dengan adanya kegiatan FGD oleh Perwakilan Kemenkeu Satu Wilayah Provinsi Bangka Belitung diharapkan mempunyai peran dalam menjembatani pelaksanaan PKS antara DJP-Pemda-DJPK, sehingga koordinasi terkait pengawasan bersama, peningkatan SDM melalu sosialisasi maupun penyusunan peraturan di bidang perpajakan akan lebih mudah dilaksanakan.
“Selain itu, dengan FGD ini kegiatan pertukaran data dan pengawasan Wajib Pajak Bersama (DJP dan Pemda) dapat lebih mudah direalisasikan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan yang nantinya dapat meningkatakan penerimaan pajak untuk pusat maupun daerah,” pungkasnya.