SEKILASINDONEWS|Belitung,- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA resmi melantik Mikron Antariksa sebagai Pj Bupati Belitung. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setda Pemkab Belitung, pada Minggu (11/8/2024) siang.
Pengangkatan terhadap Mikron Antariksa sebagai Pj Bupati Belitung ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-33 06 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Belitung.
“Hari ini kita sudah melangsungkan acara pelantikan pejabat Bupati Belitung yang baru. Saudara Mikron Antariksa menggantikan saudara Yuspian karena yang bersangkutan mengundurkan diri untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Belitung,” ucap Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA.
Pada kesempatan ini Safrizal secara pribadi dan juga atas nama Pemprov Babel mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yuspian atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Pj. Bupati Belitung.
“Semoga pengabdiannya selama ini mendapatkan pahala yang setimpal dari Allah SWT. Pada momen ini pula saya selaku Pj. Gubernur Kepulauan Babel mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara Mikron Antariksa sebagai Pj. Bupati Belitung yang baru. Semoga Saudara Mikron Antariksa dapat melanjutkan berbagai program yang sudah sangat baik yang dilakukan saudara Yuspian sebelumnya,” ujarnya.
Safrizal mengungkapkan, pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan yang dilaksanakan pada hari ini tentu saja bukan hanya sekedar seremonial belaka. Namun, ada tanggung jawab moral yang terkandung di dalamnya yang harus dilaksanakan oleh Pj. Bupati Belitung dan harus dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada negara dan masyarakat, terlebih lagi kepada Tuhan yang maha kuasa.
“Untuk itu, pada kesempatan ini saya juga perlu mengingatkan saudara dalam melaksanakan tugas untuk dapat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu saya garis bawahi kembali bahwa saat ini saudara memiliki dua tugas pokok yang harus saudara perhatikan dengan sungguh-sungguh: pertama, melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Belitung. Kedua, membantu kelancaran penyelenggaraan pemilihan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati definitif,” kata Safrizal.
Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, lanjut Safrizal, perlu dilakukan beberapa hal antara lain: pertama, sebagai Pj Bupati Belitung, kedudukan Saudara Mikron lebih merupakan representasi dari pemerintah provinsi dimana harus mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung.
“Kedua mengintensifkan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan seluruh stakeholders di kabupaten Belitung, guna menjamin situasi sosial politik khususnya situasi keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam tetap dalam kondisi yang kondusif dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Serta ketiga, memfasilitasi pelaksanaan pemilu, terutama yang berkaitan dengan pelayanan data pemilih dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPU sepanjang dukungan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.