Laporan Korban, Penanganan Polisi, dan Kronologi Penangkapan Pelaku
Korban TY yang merasa dirugikan dengan tersebarnya video bugil oleh mantan kekasihnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Setelah menerima laporan, Tim Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram lia.zrxxxx yang digunakan untuk menyebarkan video bugil tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa akun tersebut pernah digunakan oleh pelaku Idrus saat menjalin hubungan dengan korban hingga Mei 2024.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keberadaan pelaku yang diketahui berada di luar wilayah Provinsi Bangka Belitung, tepatnya di Dusun Kretek Lor, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 14 November 2024, tim polisi mendapatkan informasi bahwa Idrus bekerja sebagai sopir angkutan material bangunan di wilayah Yogyakarta.
Tim dari Unit II Tipidsus kemudian berangkat ke Yogyakarta pada Minggu, 17 November 2024, untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Pada Senin, 18 November 2024, mereka melakukan koordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk mendapatkan informasi tambahan terkait lokasi tempat tinggal pelaku. Namun, pada Selasa, 19 November 2024, pelaku tidak ditemukan di kediamannya karena sedang bekerja mengambil angkutan material di Kelurahan Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Akhirnya, pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku diketahui kembali ke rumahnya di Dusun Kretek Lor. Tim gabungan dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel dan Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, akun email, akun Instagram, kartu SIM, dan nomor WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan video bugil tersebut.
Setelah penangkapan, Idrus diterbangkan ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Basel dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang ITE.
“Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Naufal.