Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Defriansyah, anggota menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, yakni satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih dan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, dengan total berat bruto 1,88 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik sedang kosong dan lima belas bungkus plastik klip kecil kosong. Barang bukti ini diduga digunakan pelaku untuk memaketkan sabu dalam ukuran lebih kecil sebelum dijual.
Defriansyah menyebut, modus operandi pelaku melakukan transaksi sabu di rumah kontrakannya dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.
“Setelah seluruh barang bukti diamankan, pelaku EVN langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat bisa ikut berperan aktif dan segera melapor apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar, sebab kolaborasi dengan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Basel,” pungkasnya. (ris)





















