SEKILASINDONEWS |PANGKALPINANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di luar Area Pasar Pagi secara humanis agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat, Selasa (5/12/2023).
Kasat Pol PP Pangkalpinang, Efran didampingi Kabid Tibum dan Kasi OPS Pol PP kota Pangkalpinang mengatakan sebagai eksekutor, Satpol PP setelah melakukan pertemuan bersama pihak Disperindag , UPT Pasar dan Dinas Perhubungan kota Pangkalpinang untuk melakukan eksekusi dan merapikan para pedagang yang memakai kapasitas lahan parkir.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan eksekusi para pedagang sebelumnya sudah menerima surat pemberitahuan serta peringatan agar segera melakukan perapian terhadap tempat jualan mereka, namun masih ada pedagang yang belum mengindahkan peringatan tersebut.
“Hari ini (Selasa _red) kami sudah melakukan eksekusi terhadap para pedagang yang mana sebelumnya sudah kami beritahukan agar bagi para pedagang yang melakukan aktivitas jualan yang melebihi kapasitas pada area badan jalan umum,” kata Efran.
Efran mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan eksekusi dan perapian terhadap para pedagang. Ia juga menegaskan apabila nantinya ada pedagang yang masih membandel maka pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan Perda dan aturan yang berlaku.