Dari hasil pemeriksaan sementara, Supianto diketahui bukan residivis, namun ia sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu dalam skala kecil di wilayah tersebut.
“Pelaku bukan residivis, tapi kami menduga dia terlibat jaringan pengedar lokal yang sedang kami kembangkan. Aktivitasnya sudah kami pantau sejak lama,” jelas Hendra.
Saat ini, Supianto ditahan di Kantor BNNK Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ia akan dibawa ke BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan.
“Akibat perbuatannya, Supianto alias Bo’eng dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Hendra Amoer.
BNNK Bangka Selatan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di kawasan pesisir yang rawan dijadikan jalur penyelundupan sabu.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Bangka Selatan dari bahaya narkoba,” tegas Hendra Amoer.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan sepanjang tahun 2025.
BNNK Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)