“Insyallah sudah ada solusinya untuk itu, kita minta mereka untuk pembongkaran. Untuk penyedia reklame lainnya, kami akan panggil, cek ke lapangan, dan memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mie Go.
Selain itu, kata Mie Go, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan pendataan terkait izin reklame serta aspek lain yang sesuai dengan peraturan. Revisi raperda akan dievaluasi lebih lanjut, dan peraturan wali kota (perwako) akan segera ditentukan.
“Pihak penyedia reklame akan dipanggil untuk dikaji kembali mengenai izin dan kelayakan reklame agar penataan di Kota Pangkalpinang berjalan lebih tertib dan rapi,” pungkasnya.