“Kalau apa alasannya saya kurang tahu, katanya sih sakit, tapi kalau dibutuhkan oleh pimpinan (Bupati_red) untuk rapat, dia selalu hadir,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD, termasuk Bupati dan Wakil Bupati hingga DPRD Bangka Selatan. (Riki)