Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah, menegaskan bahwa kawasan hutan produksi tidak boleh diperjualbelikan.
“Tidak boleh kawasan hutan diperjualbelikan,” tegas Dedi.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat tim KPHL Belantu Mendanau akan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi perkebunan sawit yang diduga milik Julyadi tersebut.
“Besok kami cek ke lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Julyadi kembali dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi (HP), termasuk informasi mengenai adanya upaya transaksi jual beli lahan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Julyadi belum memberikan jawaban. (red)
















