Sebelumnya diberitakan, Kejari Bangka Selatan berhasil membongkar dugaan praktik korupsi pada anggaran belanja rutin Satpol PP Basel tahun 2022–2023.
Dalam kasus ini, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif hingga rekayasa bengkel palsu yang mengakibatkan kerugian negara Rp412 juta lebih.
Empat tersangka tersebut yakni Hasby, mantan Plt Kepala Satpol-PP Basel periode 2022–2023, Rudi selaku PPK Rutin, Sandi sebagai Bendahara, dan Yopi dari CV. Yoga Umbara yang berperan menyediakan dokumen fiktif.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran.
“Penyidik Tipidsus Kejari Bangka Selatan menetapkan empat orang tersangka karena terbukti membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp412.516.414,” ungkapnya.
Saat ini, selain mendalami kasus Satpol PP, Kejari Basel memastikan proses penyelidikan tiga kasus dugaan tipikor lain akan terus berjalan untuk membongkar kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran di instansi berbeda. (*)
















