Langkah ini dianggap krusial untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Revisi ini penting agar substansi peraturan mencakup aspek penyelidikan ekonomi daerah serta penanganan kondisi khusus di wilayah Babel,” jelas Ferry.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ferry juga menekankan signifikansi otonomi daerah dalam proses legislasi.
“Sesuai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah guna mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri,” tegasnya.
Selain revisi Perda Nomor 6 Tahun 2017, dalam paripurna tersebut, DPRD Babel juga membahas revisi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih akuntabel dan efisien.
Dengan demikian, paripurna kali ini tidak hanya fokus pada perencanaan jangka menengah daerah, tetapi juga pada penguatan kerangka regulasi yang mendasarinya. (*)