Jhon Piter menjelaskan, adapun dari 11 tersangka yang berhasil diamankan itu, yakni, Su alias Haidir (30) warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Je alias Jek (25) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Ko alias Koni (29), On (28), CS (25), Gu (20), mereka semua merupakan warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba.
Selain itu berinisial Su alias Suk (32) warga Kelurahan Toboali, Pa alias Bahak (29) warga Desa Airgegas, Ri alias Bo (26) warga Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Er alias Eman (24) warga Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok dan He alias Adi (30) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
“Dari tangan ke 11 tersangka ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 35,73 gram. Dengan rincian dari target operasi 16,67 gram dan non target operasi 19,06 gram,” ujarnya.
Adapun modus operandi para tersangka ini, lanjut dia, mereka diduga memiliki atau menguasai, membeli, menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara saat ini para tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bangka Selatan.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.