“Tentunya persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera kami selesaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya dalam waktu dekat berencana bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk membuat suatu peraturan daerah, ihwal baca tulis Al-Qur’an.
Di mana diwajibkan bagi anak-anak beragama Islam yang hendak masuk setiap satuan pendidikan. Baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun SMA derajat untuk bisa baca tulis Al-Qur’an sesuai jenjangnya.
“Kami sudah memulai untuk melakukan mediasi-mediasi bersama pihak sekolah agar salah satu persyaratan masuk sekolah setiap ajaran baru itu ditambahkan. Contohnya ada ijazah TPA ataupun TPQ,” pungkasnya.