Mendengar pengakuan memilukan dari sang anak, orang tua korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, pelaku datang ke Polsek Payung dan menyerahkan diri pada Rabu (22/10/2025).
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban di rumah orang tua korban. Setelah itu, kami membawa yang bersangkutan ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Fr sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan dari lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegas Kurniawan.
















