Sebab, lanjutnya, kecelakaan lalu lintas di Bangka Selatan terjadi karena pengendara tidak tertib dan lalai dalam berkendara di jalan.
“Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk Surat Izin Mengemudi atau SIM,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno mengatakan selama periode Januari sampai dengan Juni 2024 untuk kasus kecelakaan di Bangka Selatan sebanyak 20 kasus dengan korban 6 orang meninggal dunia.
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan berlalu lintas terutama terhadap penggunaan helm berstandar SNI berakibat fatal saat terjadi kecelakaan. Maka jadikan keselamatan nomor 1 dalam berkendara.
Kasat Lantas juga mengingatkan kepada seluruh pengemudi untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan perjalanan.
Selain itu, pengemudi juga dihimbau untuk memeriksa kondisi komponen kendaraan seperti lampu rem, lampu utama, safety belt, serta komponen lainnya yang berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan berkendara.
“Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan membawa dokumen lengkap, pengemudi dapat menghindari potensi sanksi dan memastikan keselamatan selama berlalu lintas,” ujarnya.
“Operasi Patuh 2024 dilakukan untuk menciptakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya dan kami juga menghimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pribadi serta pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.