“Setelah kami tangkap dan disaksikan oleh ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan. Di dalam kotak rokok yang dibuang pelaku, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan,” jelas Defriansyah.
Defriansyah membeberkan, barang bukti yang berhasil disita berupa satu bungkus plastik berukuran besar berisi kristal putih, sepuluh bungkus plastik sedang berisi kristal putih, serta puluhan plastik kosong berbagai ukuran.
Selain itu, lanjut Defriansyah, tim juga menemukan satu ball plastik kosong dan sebuah sekop dari pipet minuman yang disimpan di saku celana pelaku.
“Total barang bukti yang berhasil kita aman dari tersangka sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 18,16 gram,” beber Defriansyah.
Dari hasil pemeriksaan, Sukron mengaku kerap melakukan transaksi sabu di rumah kontrakan tersebut. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba.
“Motif pelaku diketahui karena ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut,” katanya.
Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Keman Baru, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan beserta barang bukti narkoba jenis sabu, kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)