Kasus ini dilaporkan ke Polres Bangka Selatan, yang kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak pada Senin (16/12/2024) dan Selasa (17/12/2024). Namun, dari hasil mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.
“Setelah melalui gelar perkara, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Rispandi sebagai tersangka,” jelas Raja.
Raja menambahkan, atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti berupa pakaian milik korban diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, Rispandi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.