pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Cucu Pengusaha Timah di Toboali Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Cucu Pengusaha Timah di Toboali Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku didampingi orang tuanya saat melakukan pemeriksaan di Mapolres Basel. (Foto:Ist)

Ipda G. J Budi menjelaskan, pelaku ML dan korban awalnya berpacaran. Pada Sabtu 10 Februari 2024 lalu, pelaku ML sempat mengirim DM tiktok ke korban berupa video isi kata-kata tentang berhubungan intim layaknya hubungan suami istri.

Kemudian, pelaku mengirim pesan melalui whatsapp ingin mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban sempat menolak. Lalu pelaku tetap membujuk korban dan berkata dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi yang tak diinginkan.

“Ya pelaku dan korban ini statusnya berpacaran, pelaku juga sempat mengirim video kata-kata hubungan intim dengan korban melalui DM Tiktok kemudian berlanjut ke whatssap,” jelas Budi, kepada Sekilasindonews.com, Sabtu (8/6/2024).

Budi juga mengungkapkan, kasus ini terkuak pertama kali oleh orang tua korban. Pada saat itu, orang tua korban yang sedang tidur mendapat telpon dari korban, namun saat diangkat korban tidak bicara. Kemudian orang tuanya mendatangi korban dan melihat korban hanya mengenakan pakaian dalam.

Melihat hal tersebut, orang tuanya langsung mendobrak pintu kamar korban dan mendapati korban sedang bersama dengan laki-laki, lalu ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Bangka Selatan.

“Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara bujuk raya dan berjanji akan bertanggung jawab,” pungkasnya.