Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, menyatakan bahwa timnya akan melakukan kajian menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi.
“Tim kami terdiri dari tujuh ahli independen yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan terkait kawasan cagar budaya. Keputusan akan dibuat berdasarkan hasil kajian mendalam,” katanya.
Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya.
“Jika disetujui, rencana pemasangan reklame bisa dilanjutkan. Namun, jika tidak, maka pemasangan reklame tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Keputusan akhir mengenai pemanfaatan lahan ini akan bergantung pada hasil kajian Tim Cagar Budaya. Jika disetujui, proses lelang reklame dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan PDAM Tirta Pinang.





















