Setelah diamankan, lanjut Jojo, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 1 buah wadah minyak rambut warna hitam biru yang didalamnya berisikan 30 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram,”lanjut Jojo.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan 1 Unit Handphone milik pelaku AS.
Sementara itu, usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Jojo.