“Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal sedotan, satu bal plastik klip ukuran sedang dan kecil yang masih kosong, serta satu unit handphone,” ujar Fauzan.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ADH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung,” tegas Fauzan.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini tak lepas dari bantuan warga. Ini adalah kerja bersama untuk mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)