Atas perbuatannya, Ha dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun.
Kombes Pol Slamet juga meminta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Laporkan segera kepada kami jika melihat tindakan yang mengarah pada peredaran narkoba, agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.


















