SN.COM|PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, seorang Pemuda berinisial AR alias Aceng diciduk usai menyimpan narkoba jenis ganja.
Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada disebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (8/1/24) malam.
“Setelah digeledah, Tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja dan 1 unit handphone yang disimpan didalam tas milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/24) pagi.
Tak sampai disitu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja disebuah rumah di Jalan Gandaria 1, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.