Fauzan menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Rikkie di lokasi kejadian.
“Pelaku diamankan di rumah dan mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Linmas setempat,” jelas Fauzan.
Kini, Rikkie harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Fauzan menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Kami imbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Laporkan jika menemukan hal yang mencurigakan, bisa langsung ke polisi atau melalui call center 110. Bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*)