Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel juga menangkap seorang pria lain, A alias Aan (33), di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.
“Dari rumah Aan, petugas menyita 35 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,31 gram, satu plastik bening kosong, dompet, dan satu unit ponsel,” ungkapnya.
Baik Sul maupun Aan langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel, dan proses pemeriksaan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut,” katanya.
Selain dua kasus ini, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel sebelumnya juga menangkap pria paruh baya bernama Suhardi (52) di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Dalam penangkapan Suhardi, polisi menyita 8 paket sedang dan 50 paket kecil sabu dengan berat total bruto 63,72 gram.
Barang bukti lainnya yang ditemukan dari tangan Suhardi adalah satu pucuk senjata air softgun lengkap dengan amunisi 2 butir peluru. Kasus ini menambah deretan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Babel dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Selatan.